Jangan Panik, Ketahui Cara Membuka Rekening yang Diblokir Tiba-Tiba

Anda merasa tidak melakukan tindak pidana namun tiba-tiba rekening diblokir? Ikuti cara berikut ini.

Bagi anda yang tidak mau rekening tabungan diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya, sebaiknya pahami dengan betul cara membuka rekening yang diblokir dengan benar. Pemblokiran tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Pencucian Uang yang memberikan kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening mencurigakan tanpa persetujuan pengadilan.

Pahami Cara Membuka Rekening yang Diblokir dengan Benar

Pemblokiran tabungan nasabah secara sepihak tersebut sebagaimana telah ditegaskan DPR pada 5 Oktober 2010, yang melakukan pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi undang-undang. Meskipun dalam pelaksanaannya PPATK baru berhak memblokir rekening bank yang diduga mencurigakan.

Berdasarkan UU di atas, secara hukum bank sah untuk melakukan pemblokiran sementara, yang disebabkan oleh adanya permohonan dari bank atau korban dari tindak pidana. Sebagai contoh pihak bank dapat memblokir sementara rekening yang diduga tindak pidana penipuan, apabila terdapat permohonan dari pihak yang dirugikan meskipun belum ada permohonan dari kepolisian.

Koordinasi dengan Pihak Bank ketika Rekening Diblokir (btn.co.id)

Sesudah pemblokiran, rekening yang diblokir kemudian dapat dilakukan tindak lanjut pembukaan blokir. Sehingga harus adanya komunikasi antara  pihak bank (yang memblokir) dengan pemilik rekening. Ketika pihak bank dan pemilik rekening tidak menemukan solusi dari pemblokiran, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Lain halnya apabila pemilik rekening (yang diblokir) tidak keberatan untuk mengembalikan uang korban, maka pihak bank akan memediasi uang tersebut dan mengembalikan kepada korban. Hal yang sama apabila dilakukan proses hukum dan menetapkan pemilik rekening bersalah, maka pihak bank harus memediasi pengembalian uang.

Namun apabila pengadilan memutuskan jika pemilik rekening sah memiliki sejumlah uang dalam rekeningnya, maka pihak bank tidak berwenang mengambil uang yang telah diblokir.

[artikel number=3 tag=”Bisnis, rekening, rekening-diblokir”]

Kemudian berkaitan dengan berkas-berkas penyelesaian rekening bank yang diblokir dalam dugaan tindak pidana tersebut, maka harus didokumentasikan dengan rapi dan harus disimpan dalam file tersendiri. Berkaitan dengan semua tindakan serah-terima berkas, surat, dan uang harus dibuat secara tertulis dan juga ditandatangani oleh semua pihak yang terkait (minimal ditandatangani pihak yang menyerahkan dan yang menerima, dan juga saksi).

Langkah-langkah dokumentasi semua berkas atas pemblokiran terhadap rekening yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, dilakukan sebagai upaya tertib administrasi, dan juga untuk mengamankan bukti-bukti yang terkait dengan semua tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan. Sehingga apabila anda tidak merasa melakukan tindak pidana dan tiba-tiba rekening tabungan anda diblokir, maka ketahui cara membuka rekening yang diblokir dengan betul, dan yang terpenting lakukan koordinasi dengan pihak bank.