Larangan iklan rokok di internet ternyata memiliki dampak serius bagi pengusaha iklan.
Wacana pemerintah mengeluarkan larangan iklan rokok menuai reaksi dari sejumlah pemangku kepentingan pertembakauan di Indonesia. Mereka menolak pelarangan dan pemblokiran iklan rokok secara total di internet.
Larangan Iklan Rokok di Internet, Bertujuan apa?
Pemblokiran iklan rokok dinilai tidak hanya merugikan industri rokok, tetapi juga sektor lain seperti bisnis periklanan. Pihak-pihak yang menolak keras pelarangan tersebut di antarnya Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Komunitas Kretek, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Liga Tembakau dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
1.Masih Meninjau Ulang
Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhammad Nur Azami mengatakan, jika pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan meminta peninjauan ulang Surat Edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet.
“Kami mempertanyakan kepada Kominfo landasan hukum pemblokiran iklan rokok di internet. Karena regulasi yang ada terkait iklan rokok tidak ada satupun yang mengamanatkan pemerintah untuk memblokir iklan rokok,” ujar Azami dilansir dari liputan6.com, Jumat (28/6/2019).
Menurutnya pemblokiran total tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, hal tersebut dikarenakan iklan rokok di internet sudah memenuhi kaidah regulasi, seperti pada PP Nomor 109 Tahun 2012 dan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
2. Rugikan Berbagai Pihak
Ketua Liga Tembakau, Zulvan Kurniawan juga angkat bicara soal larangan iklan rokok di internet. Dirinya menyatakan jika peraturan tersebut akan merugikan jika ditinjau dari sisi ekonomi, menurutnya total belanja iklan rokok di internet mencapai Rp 4 triliun.
[artikel number=3 tag=”Bisnis, iklan-rokok, Rokok”]
Penolakan jika datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkaitan dengan pemblokiran total iklan rokok di internet dan media sosial. Menurutnya kebijakan tersebut dinilai berdampak pada industri hasil tembakau seperti industri rokok.
Pengakuan tersebut sebagaimana yang diungkapkan Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim yang menyatakan jika selama ini para pelaku usaha sudah mengikuti segala peraturan yang berkaitan dengan promosi produk.
“Kami tidak setuju dengan permintaan Kementerian Kesehatan yang memblokir iklan rokok di internet. Yang penting iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dengan tidak menayangkan gambar, bentuk rokok dan bungkusnya,” ujarnya dilansir dari liputan6.com, pada Rabu (19/06/2019).
Berkaitan dengan larangan iklan rokok di internet, sebelumnya diawali oleh Menteri Kesehatan (Kemenkes), Nila Moeloek yang meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan pemblokiran iklan rokok yang ada di internet.
Permintaan pemblokiran tersebut dilandasi oleh hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, yang menemukan adanya peningkatan perokok usia anak dan remaja, dari 7,2 persen pada 2013, menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
Kemudian Menkominfo sendiri juga sudah merealisasikan permintaan Kemenkes terkait dengan larangan iklan rokok di internet dan media sosial. Hingga saat ini telah ada 114 kanal yang diblokir lantaran menampilkan iklan rokok tersebut.