KSP Moeldoko Menjawab Soal Jabatan Fungsional TNI

Jabatan Fungsional TNI dinilai akan membangkitkan Dwifungsi ABRI masa Orde Baru (Orba).

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, menjelaskan maksud Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Perpres tersebut telah disorot oleh sejumlah pihak.

Moeldoko: Jabatan Fungsional TNI Miskin di Stuktur

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 37 Tahun 2019 berkaitan dengan Jabatan Fungsional TNI. Moeldoko mengatakan pemerintah berupaya melakukan akselerasi organisasi dengan menempatkan sejumlah perwira pada jabatan fungsional.

Meskipun Jabatan Fungsional TNI dinilai akan membangkitkan Orba, namun konsep tersebut hanya berlaku di dalam tubuh TNI. Moeldoko juga menjelaskan jika Perpres tersebut miskin di struktur namun kaya di fungsi.

“Itu bintang 2 dan bintang 1. Tapi bisa saja secara fungsional, orang-orang yang ahli di bidang itu di bidang mata pelajaran tertentu bisa saja di sana ditempatkan bintang. Tapi posisinya fungsional, jadi kan sekarang Pak Menteri PAN (PAN-RB) menganut itu. Ya, miskin struktur tapi kaya di fungsi,” kata Moeldoko dilansir dari detik.com, Selasa (2/7/2019).

Jabatan Fungsional TNI hanya berlaku di dalam tubuh TNI (pirdot)

Pejabat Fungsional TNI berdasarkan perpres tersebut adalah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.

Kemudian Pejabat fungsional TNI sebagaimana yang dimaksud perpres adalah yang mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

Berdasarkan perpres tersebut apabila seorang prajurit militer dengan jabatan fungsional dipindah ke jabatan struktural—yang kemudian diberhentikan dari jabatan fungsionalnya—namun prajurit militer tersebut dapat diangkat kembali ke jabatan fungsionalnya semula.

Moeldoko menyatakan jika penyaluran anggota TNI ke jabatan fungsional yang sesuai dengan keahlian merupakan salah satu cara untuk mengurangi penumpukan perwira di tubuh TNI.

“Ya, kita bisa saja di penyaluran di bidang-bidang, kalau di fungsional itu siapa saja, bisa di situ, karena yang diperlukan adalah keahliannya,” ujar Moeldoko.

Moeldoko juga mengatakan urusan mengenai jabatan fungsional itu nantinya akan dipertimbangkan kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jabatan tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan pekerjaan anggota TNI.

“Fungsi menduduki jabatan itu memberikan akselerasi terhadap organisasi atau tidak, itu bisa dipertimbangkan oleh Presiden. Jadi nanti kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa,” imbuhnya.

[artikel number=3 tag=”TNI, Moeldoko”]

Perpres Nomor 37 Tahun 2019 lebih tepatnya dipahami untuk mengatur kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi. Perpres  tersebut juga bukan untuk membuka jalan militer menduduki jabatan sipil sebagaimana masa Orba.

Perpres Jabatan Fungsional ABRI dan ketakutan Orde Baru adalah hal yang wajar, mengingat masyarakat masih terbayang-bayang dengan hantu Orde Baru. Hal tersebut berarti demokrasi Indonesia dapat berfungsi dengan baik, namun masyarakat juga harus lebih kritis dalam menyikapi hal baru.