Pemprov Sumut Dukung Kendaraan Listrik dengan Penurunan Pajak, Langkah Progresif dalam Transisi Energi?

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengambil langkah konkret untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan menurunkan pajak kendaraan listrik menjadi 10%. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumut untuk mendukung program konversi kendaraan bermotor konvensional ke kendaraan listrik guna mengurangi emisi gas rumah kaca.

Dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dalam hal konversi kendaraan listrik mendapat apresiasi dari Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo. Ia berharap langkah progresif Pemprov Sumut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia untuk mendorong transisi energi menuju net zero emission, salah satunya dengan meratakan penggunaan kendaraan listrik di kalangan masyarakat.

Langkah konkret yang diambil Pemprov Sumut terlihat dari implementasi kebijakan penurunan pajak kendaraan bermotor listrik dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2020-2050 serta pemberian insentif fiskal melalui penurunan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berbasis listrik.

Dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2022, penurunan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik ditetapkan sebesar 10%, berbeda dengan pajak kendaraan berbasis fosil yang ditetapkan tiga kali lipat lebih besar, yaitu 30%. Selain itu, Pemprov Sumut juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Persero) untuk melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) guna memfasilitasi penggunaan kendaraan listrik secara lebih luas.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi untuk beralih ke kendaraan listrik, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ikut serta dalam upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Dukungan pemerintah daerah dan kerjasama antarinstansi diharapkan dapat mendorong percepatan konversi kendaraan listrik secara nasional.

Demikian informasi seputar dorongan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.com.