Peningkatan Keberlanjutan Industri Migas: Kebijakan Split 50:50

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) tengah merancang aturan baru dalam rangka memberikan dorongan baru bagi kegiatan usaha di sektor industri migas (minyak dan gas bumi). Dalam upaya meningkatkan daya tarik investasi, Kementerian ESDM berencana memberlakukan skema bagi hasil (split) yang lebih menguntungkan bagi pemerintah dan investor.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengungkapkan bahwa khusus untuk sektor minyak, pemerintah menawarkan skema pembagian hasil sebesar 50:50 antara pengusaha dan pemerintah. Pembagian hasil industri migas yang lebih besar ini akan diterapkan pada wilayah kerja dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.

“Kami menerapkan perbaikan fiskal berdasarkan risiko. Semakin tinggi risikonya, kami akan memberikan pembagian hasil yang lebih besar. Untuk sektor minyak, skema yang ditawarkan adalah 50 kontraktor, 50 pemerintah,” jelas Tutuka dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 dan Rencana Kerja 2024 Ditjen Migas.

Selain itu, Tutuka juga mengakui bahwa beberapa perusahaan telah beralih dari skema kontrak gross split ke cost recovery. Sebagai respons terhadap perubahan ini, Kementerian ESDM berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru yang mengatur perpindahan skema kontrak industri migas menjadi simplified gross split.

“Aturan baru tentang gross split akan segera diterbitkan, dengan harapan bisa terealisasi dalam waktu dekat. Peraturan Menteri (Permen) ini akan mengatur simplified gross split, yang hanya memiliki tiga parameter dibandingkan dengan yang sebelumnya,” tambah Tutuka.

Dengan demikian, aturan simplified gross split diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan migas untuk mengajukan perpindahan skema kontrak, memberikan dorongan baru untuk investasi di sektor migas Indonesia.

Demikian informasi seputar perkembangan industri migas di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.