Cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin berkomentar mengenai gerakan people power yang santer dikabarkan akhir ini.
Usai pemilu yang dilaksanakan bulan April 2019 lalu, pasang surut tensi politik masih dirasakan di negeri ini. Salah satunya berkaitan dengan gerakan “people power” yang hingga hari ini masih heboh. Sebenarnya rencana aksi people power sudah diwacanakan pertama kali oleh Amien Rais di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Maret silam.
Kemudian gerakan people power kembali menyeruak setelah Eggi Sudjana kembali melontarkan wacara tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian akhirnya mengancam akan menggunakan pasal tindak pidana makar berkaitan dengan people power yang dilontar kan beberapa pihak usai pemilu 2019 tersebut.
Ma’ruf Amin: People Power Tidak Membuat Kita Dewasa
Tidak hanyak Kapolri yang menggapa isu people power, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin juga mengkritik beberapa tokoh yang merencanakan menggelar aksi massa tersebut. Menurutnya sudah sewajarnya jika para tokoh nasional mengutamakan keutuhan bangsa dan negara bukannya menggelar aksi tersebut
“Ya saya kira kita lebih baik melihat bahwa keutuhan negara harus diutamakan,” kata Ma’ruf, dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (12/5).
Persoalan menang dan kalah dalam pesta demokrasi menurut Ma’ruf adalah hal yang wajar terjadi di negara demokrasi. Selain itu Kyai Ma’ruf juga menghimbau agar masyarakat Indonesia lebih dewasa dalam berdemokrasi.
[artikel number=3 tag=”ma’ruf-amin, jokowi, people-power”]
“Kalah menang itu kan artinya kita anggap biasa, jangan anggap kita kalah kemudian people power. Kapan kita bisa dewasa berdemokrasi?” kata Ma’ruf. Bagi siapa saja yang berusaha menggelar aksi massa atau wacana people power, berdasarkan aturan yang tertulis dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka tindakan people power mengandung unsur-unsur yang berusaha menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Meskipun demikian, jika ajakan people power yang bertujuan untuk melakukan mobilisasi umum dan untuk penyampaian pendapat, maka hal tersebut harus dilakukan dengan dan melalui mekanisme yang benar. Apabila tidak melalui mekanisme yang benar, dan ada unsur untuk menjatuhkan pemerintah maka pelaku people power akan dijerat dengan pasal 107 KUHP.