Banyaknya hoax dan ujaran kebencian membuat pemerintah lebih ketat dalam melakukan filter, tidak terkecuali ucapan para tokoh.
Usai pemilu 2019, jika kita amati di sosial media masih saja berita hoax beradar. Berita hoax tersebut tentu akan sangat berbahaya bagi integritas negara, apalagi masyarakat Indonesia belum mendapatkan budaya literasi yang huat. Sehingga segala informasi akan ditanggap secara mentah. Sehingga pemerintah membentuk suatu badan yang bernama Tim Hukum Nasional.
Apa Benar Tim Hukum Nasional adalah Upaya Pembungkaman?
Tim Hukum Nasional (THN) sendiri dibentuk sebagai lembaga pengawas terhadap segala ujaran hingga tindakan para tokoh dan publik figur. Pemberitaan hoax dan ujaran kebencian tentu akan sangat berbahaya jika dilakukan oleh tokoh yang memiliki pengikut yang banyak. Berkaitan dengan pembentukan THN, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan jika pembentukan lembaga tersebut tidak memerlukan payung hukum.
Kerja dari Tim Hukum Nasional sendiri adalah untuk mengawasi ucapan tokoh-tokoh politik yang diduga melanggar hukum. Lalu masuk dalam naungan apa lembaga tersebut? THN juga disebut oleh Moeldoko sebagai instrumen internal Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, dan juga disejajarkan dengan posisi penasihat senior.
[artikel number=3 tag=”KSP, moeldoko”]
Tim Hukum Nasional dalam kerjanya hanya akan membutuhkan surat keputusan (SK) dari Menko Polhukam dalam melaksanakan tugasnya. Banyak pemberitaaan dan isu yang menyatakan jika pembentukan THN adalah upanya pembungkaman publik. Menanggapi hal tersebut Moeloko mengungkapkan jika pembentukan THN tidak usah ditanggapi secara berlebihan.
Pembentukan Tim Hukum Nasional sendiri oleh pemerintah memang hanya bertujuan sebagai penyeimbang dari kebebasan berpendapat dengan penegakan konstitusi. Sehingga dengan adanya Tim Hukum Nasional, maka tidak akan membatasi kebebasan berdemokrasi.
Tim Hukum Nasional sendiri sebelumnya diinisiasi oleh Menko Polhukam Wiranto, yang pada tujuan awalnya untuk mengkaji setiap ucapan, tindakan, sampai pemikiran para tokoh-tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum Indonesia. Pembentukan Tim Hukum Nasional dilakukan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang membahas permasalahan hukum pasca-Pemilu 2019.
Kedepannya Tim Hukum Nasional yang beranggotakan para hukum tata negara, akademisi dan para ahli hukum, bertugas mengkaji ucapan dan tindakan yang berpotesi merongrong negara. Salah satu contoh adalah ucapan kasar terhadapt Presiden yang sekarang sudah ada hukum dan sanksinya.