Ada Aturannya, Begini Prosedur Penarikan Mobil Kredit

Kenali prosedur penarikan mobil kredit agar tidak mudah tertipu

Sistem kredit yang semakin memudahkan,membuat tidak sedikit orang yang mengajukan kredit. Namun bagi anda yang sedang kredit mobil dan macet, jangan khawatir karena terdapat prosedur penarikan mobil kredit, sehingga leasing tidak dapat sewena-wena.

Meskipun leasing menawarkan kemudahan dalam kredit, namun sayangnya banyak perusahaan kredit yang mengabaikan prosedur penarikan mobil kredit. Sehingga masyarakat diimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak dengan multifinance.

Pentingnya memahami perjanjian adalah, untuk antisipasi di kemudian hari terdapat salah satu pihak yang dirugikan. Kemudian sudah kewajiban anda sebagai debitur agar melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu, sesuai dengan besaran dan waktu yang telah disepakati. Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka risikonya adalah adanya penarikan kendaraan.

Berikut ini prosedur penarikan mobil kredit yang harus anda tahu

1. Hal pertama adalah pastikan jika proses eksekusi benda jaminan fidusia (barang kredit) telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, juga tahapan pemberian surat peringatan kepada anda.

2. Pastikan petugas yang melakukan eksekusi benda fidusia adalah pegawai perusahaan pembiayaan, yang dibuktikan dengan memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia dan  pastikan membawa sertifikat jaminan fidusia.

[artikel number=3 tag=”Bisnis, leasing, kredit”]

3. Pastikan proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan UU mengenai jaminan fidusia.

Sebenarnya prosedur tersebut sudah tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan OJK yaitu POJK No.29/2014, mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.

Aturan tentang benda jaminan fidusia terdapat pada Pasal 21—Pasal 23, dan Pasal 51. Beberapa poin pentingnya adalah perusahaan pembiayaan, wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia, yang telah diatur dalam UU mengenai jaminan fidusia.

Ada pun juga, perusahaan pembiayaan diwajibkan mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia, paling lambat 1 bulan (terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan).

Pahami betul perjanjian awal dengan perusahaan penjamin (azureedge.net)

Hal penting yang perlu diketahui adalah leasing dilarang melakukan penarikan kendaraan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan (leasing).

Proses eksekusi benda jaminan fidusia, juga wajib memenuhi ketentuan dalam UU mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.

Pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan, ketika melakukan penarikan kendaraan juga wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi. Prosedurnya adalah dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK yang disertai dengan alasan penunjukan.

Pegawai yang melakukan penarikan juga wajib tersertifikasi yang dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Sudah sewajarnya pihak leasing tidak sewena-wena karena prosedur penarikan mobil kredit sudah ada dalam UU.