Contents
Bali – Penanganan terhadap limbah polusi PLTU Celukan Bawang telah sewajarnya dan layak sesuai dengan prosedur AMDAL. Lantas bagaimana pengawasan terhadap limbah polusi PT GEB (General Energy Bali) tersebut?
PT GEB sendiri yakni perusahaan yang sekarang fokus pada tenaga di Indonesia. Uniknya PT GEB atasi limbah yang diwujudkan pembangkit listrik dengan metode yang canggih.
Efektifitas Pengawasan terhadap Limbah Polusi PT GEB
Pihak pengelola PLTU sudah mengaplikasikan teknologi canggih untuk menekan emisi dari pembakaran batubara. Teknologi yang diaplikasikan PLTU dalam menangani limbah dari pembakaran batubara dinilai sangat efektif dalam menekan polusi. Benarkah?
Pengelola PLTU guna memerangi gas buang pembakaran batubara (yang dapat membahayakan bagi masyarakat sekitar) telah mengaplikasikan dua sistem canggih. Dua teknologi tersebut yakni Flue Gas Desulphurisation (FGD) dan Elelctrostatic Precipitator (ESP).
FGD dimanfaatkan untuk menangkap sulfur dan menghindari terjadinya hujan asam. Kemudian ESP dimanfaatkan untuk menangkap abu dari pembakaran batubara—dengan nilai dari efektifitasannya ditafsir mencapai 99,5 persen.
Terkait dengan pengolahan limbah, PLTU Celukan Bawang diketahui sudah bekerjasama dengan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). Mengutip dari laman PT TJS, perusahaan pengolahan limbah tersebut telah memakai prinsip Environmental, Health, Safety and Compliance (EHSC).
Jadi sudah seharusnya, suatu perusahaan pengoalahan limbah dengan kaidah EHSC seluruh progresnya (mulai dari pembersihan, pengangkutan, pengumpulan hingga pengelolaan) aman dan layak susuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Nilai Ekonomis Limbah Polusi PLTU Celukan Bawang
Selain itu, perlu untuk diketahui jika limbah hasil pembakaran batubara dapat menghasilkan menciptakan produk yang bernilai ekonomis. Tahukah Anda jika batako, paving block dan lain sebagainya adalah hasil olahan limbah batubara?
Namun, sebelum dapat menghasilkan nilai ekonomis, limbah batubara harus melewati beberapa level pengolahan limbah, berikut ulasannya.
Pertama, limbah batubara fly ash dan bottom ash akan diangkut truk khusus yang mempunyai kapsul, cara demikian diterapkan untuk meminimalisir kontaminasi terhadap lingkungan.
Kedua, sesudah diangkut kemudian limbah akan di bawa ke tempat pengolahan dan diubah menjadi produk yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomis.
Pengolahan limbah batubara di negara maju (seperti Amerika Serikat, India Tiongkok, dan Jepang) bahkan bisa diolah menjadi bahan pembuatan jalan, jembatan, paving blok, sampai semen. Pihak pengelola PLTU, kini sudah meyakinkan jikalau pengawasan terhadap limbah polusi PT GEB sudah dikerjakan berhaluan pada undang-undang mengenai Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.