Indonesia mulai serius menjalankan transisi energi, salah satunya melalui rencana penutupan PLTU batu bara dalam 15 tahun ke depan. Komitmen ini ditegaskan Presiden Prabowo Subianto pada KTT G20 di Brasil, November 2024 lalu.
Meski menjadi langkah strategis untuk lingkungan, penutupan PLTU batu bara bukanlah perkara sederhana, karena melibatkan risiko hukum dan finansial yang cukup besar.
Penutupan PLTU batu bara memerlukan penghentian kontrak jual beli tenaga listrik (PJBL) lebih awal antara PLN dengan Independent Power Producers (IPP). Langkah tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan hukum dari IPP atas kerugian finansial yang diderita akibat penghentian kontrak sebelum waktunya.
Risiko lain berupa aset terdampar (stranded assets), yakni infrastruktur dan teknologi yang berhenti beroperasi sebelum habis usia teknisnya.
Pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi risiko tersebut melalui regulasi yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan dan memuat ketentuan penghentian operasional PLTU batu bara secara terstruktur melalui peta jalan transisi energi.
Untuk memperkuat mitigasi risiko finansial dari penutupan PLTU batu bara, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini menjamin risiko gagal bayar dalam proses transisi energi, termasuk penghentian kontrak PJBL lebih awal.
Pemerintah melalui PMK ini menyediakan dukungan fiskal untuk memastikan transisi berjalan aman tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Tidak hanya risiko finansial, ancaman risiko hukum berupa potensi tindak pidana korupsi juga mengintai. Namun, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memberikan mandat kepada jaksa untuk berperan aktif dalam mencegah korupsi melalui pengamanan proyek strategis, termasuk penutupan PLTU batu bara.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 juga menegaskan pentingnya pengamanan khusus agar kebijakan transisi energi bebas dari potensi korupsi.
Dengan regulasi yang memadai, pemerintah kini perlu segera menyusun peta jalan teknis penutupan PLTU batu bara secara jelas dan transparan. Hal tersebut penting guna memastikan bahwa transisi energi berjalan efektif, risiko finansial termitigasi optimal, serta terhindar dari sengketa hukum yang dapat menghambat proses tersebut.
Demikian informasi seputar kebijakan penutupan PLTU batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Readaksi.Com.