Gerakan Pendaftaran NIB Online: Mendorong Pertumbuhan UMKM Lampung

Pada saat ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dengan memberikan kontribusi sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara. Pemerintah menyadari pentingnya mendukung UMKM untuk bermitra dengan usaha menengah dan besar sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam rangka memfasilitasi proses ini, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan dukungan melalui “Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara Online & Serentak” yang dilaksanakan pada acara Creative Talks Pojok Literasi di Bandar Lampung.

UU Cipta Kerja telah mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan birokrasi dalam investasi. Salah satu langkah nyata dari upaya ini adalah penerbitan NIB bagi pelaku UMKM dalam upaya penyederhanaan perizinan. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.

Dengan NIB, para pelaku usaha UMKM akan lebih mudah memperoleh perizinan tanpa harus repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB merupakan nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat seluler.

“Hingga akhir tahun 2022, jumlah UMKM yang beralih ke ranah digital telah mencapai 21,8 juta. Target pemerintah adalah mencapai 30 juta UMKM Go Online pada tahun 2024,” tambah Usman.

Lebih lanjut, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kemenkominfo, Septriana Tangkary, menjelaskan beberapa fungsi penting lain dari NIB, seperti persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Halal.

“Penerbitan NIB memiliki beberapa keuntungan, antara lain mendapatkan perizinan tunggal melalui OSS, insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMKM, serta insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” jelas Septriana.

Perlu diketahui bahwa Provinsi Lampung saat ini memiliki sekitar 343 ribu UMKM yang sebagian besar bergerak di sektor pertanian. Sebagai lumbung pangan, produk-produk yang dihasilkan di provinsi ini terjamin kualitasnya dan memiliki kontinuitas yang baik. Dengan adanya “Gerakan Pendaftaran 1.500 NIB secara Online & Serentak” ini, diharapkan UMKM di Lampung akan semakin terfasilitasi dalam menjalankan usaha mereka. Selain itu, pergeseran menuju digitalisasi juga akan membuka peluang lebih luas bagi UMKM Lampung untuk mengembangkan bisnis mereka.