Harga Pangan Melonjak: Daging Ayam, Telur, Beras, Gula Pasir Naik Semua!

Pemerintah mengakui adanya kenaikan harga pangan di Indonesia. Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengungkapkan bahwa beberapa komoditas, seperti beras, gula pasir, daging ayam, dan telur ayam, mengalami kenaikan harga.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (21/6/2023) di Jakarta, Isy menyatakan “Beberapa komoditas yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional, antara lain beras, gula pasir, daging ayam ras, dan telur ayam ras.”

Namun, yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini dalam kenaikan harga pangan adalah lonjakan harga daging ayam. Isy menjelaskan bahwa harga daging ayam naik 4,3% menjadi Rp38.800/kg. “Terdapat stabilitas harga rata-rata nasional untuk kebutuhan pokok, kecuali pada komoditas daging ayam ras yang mengalami kenaikan dibandingkan sebulan lalu,” tambahnya.

Isy juga menyampaikan bahwa harga beras medium saat ini adalah Rp11.600/liter, beras premium Rp14.000/liter, dan beras medium Perum Bulog Rp9.900/liter. Selain itu, harga gula pasir adalah Rp14.700/liter, minyak goreng curah Rp14.800/liter, daging sapi Rp137.700/kg, dan telur ayam ras Rp39.700/kg.

Isy juga mengungkapkan bahwa beberapa komoditas harga pangan mengalami penurunan harga di bawah HET. Harga bawang merah turun menjadi Rp39.700/kg (di bawah HET Rp41.500/kg), harga cabai keriting Rp39.800/kg (di bawah HET Rp55.000/kg), dan cabai rawit merah Rp45.200/kg (di bawah HET Rp57.000/kg).

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan. Meskipun tanggung jawab mengenai stabilisasi harga, distribusi pangan, dan pasokan telah dialihkan ke Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan tetap berupaya menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi.

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, upaya stabilisasi harga dan pasokan komoditas pokok pangan akan dilanjutkan oleh Badan Pangan Nasional. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan bahwa pemerintah dapat mengatasi kenaikan harga pangan dan memastikan ketersediaan pangan yang memadai bagi masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjaga inflasi agar tetap terkendali.