Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk membeli tiket konser. Meskipun OJK tidak melarang pembelian tiket konser, namun diharapkan masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa pinjaman sebaiknya digunakan untuk hal yang produktif, seperti usaha. Penggunaan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif sebaiknya dihindari. Hal ini disampaikan beliau saat menghadiri acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (22/5/2023).
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa menjelang penjualan tiket konser Coldplay beberapa hari yang lalu, banyak pinjol yang menawarkan promo pinjaman. Penawaran tersebut berasal dari pinjol yang legal maupun ilegal.
Friderica terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan pinjaman online. Banyak pinjol yang mengiklankan promo pinjaman agar masyarakat dapat membeli tiket konser. Oleh karena itu, perlu diwaspadai.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksa diri untuk menonton konser Coldplay. Terlebih, jangan sampai harus meminjam uang dari pinjol.
Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk membeli tiket, disarankan untuk tidak langsung meminjam dari pinjol. Hal ini dapat menghindarkan masalah di kemudian hari jika tidak mampu melunasi pinjaman tersebut. Jadi, jika tidak mampu menonton, sebaiknya tidak dipaksakan. Dengan mengingat imbauan OJK dan peringatan dari Sandiaga Uno, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan menghindari ketergantungan pada pinjaman online untuk keperluan konsumtif seperti pembelian tiket konser.