Kubu Jokowi VS Kubu Prabowo di Sidang MK

Untuk kedua kalinya sidang MK berlangsung, berikut ini poin-poin menarik yang telah dirangkum.

Berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu Pemilihan Presiden 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyelenggarakan sidang MK terkait gugatan yang dilakukan oleh kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang menolak hasil pemilu yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Dalam sidang yang sudah dilakukan sebanyak dua kali (14 Juni dan 18 Juni 2019), adapun beberapa hal yang menjadi sorotan seperti yang telah dirangkum dalam artikel berikut ini.

Hal-Hal yang Disoroti dalam Sidang MK

1.Tim Jokowi Sindir Permohonan Tim Prabowo Seperti Skripsi

Tim kuasa hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin menyampaikan sekapur sirih sebagaimana yang dilakukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelumnya pada 14 Juni 2019.

“Pada sidang pendahuluan tanggal 14 Juni 2019 lalu, kita semua telah mendengarkan paparan Pemohon yang oleh banyak kalangan disebut semacam kuliah umum atau studium generale yang sangat panjang tentang aspek-aspek pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif atau TSM dalam Pemilu,” hal demikian yang tertulis dalam dokumen keterangan dikutip Selasa, 18 Juni 2019.

Selain itu tim Jokowi juga menyatakan jika paparan pihak Prabowo-Sandiaga seperti skripsi, penuh teori, argumentasi ilmiah, pandangan ahli, analisis, kajian, hingga aspek perbandingan hukum dari negara lain.

Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin (medcom.id)

2. Tudingan Polri dan BIN

Dalam sidang MK pada tanggal 14 Juni lalu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menuding jika aparat kepolisian dan intelijen tak netral dalam pilpres 2019. Mereka menyebut ketidaknetralan aparat sebagai salah satu dalil bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyebut jika tudingan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkaitan dengan ketidaknetralan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Badan Intelijen Negara (BIN) tidaklah mempunyai dasar.

Tim Jokowi juga menyebutkan jika pihak Prabowo tidak menguraikan secara jelas dan spesifik tentang pelanggaran apa yang dilakukan aparat kepolisian dan intelejen (di mana, kapan waktunya, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, bagaimana akibat dan hubungannya terhadap perolehan suara pasangan calon).

3. Soal Adu Ayat Suci di MK

Tim Prabowo-Sandiaga membacakan berkas permohonan pada 14 Juni 2019, melalui Bambang Widjojanto menyebut Surah Al Hajj ayat 69 dari Alquran. Selain itu dalam berkas permohonan versi awal tanggal 24 Mei, terdapat juga Surah As Sajdah ayat 25 yang dikutip, dengan bunyi. “Sungguh Rabbmu (Allah), Dia yang memberikan keputusan di antasa mereka pada hari kiamat tentang apa yang dahulu mereka perselisihkan padanya.”

Kemudian Bambang mengutip kisah Nabi Muhammad SAW dalam memberikan contoh substansial terkait penegakan keadilan. “Beliau menegaskan, ‘Andaikan anakku, Fatimah mencuri, maka aku akan potong tangannya’.

[artikel number=3 tag=”Jokowi,Prabowo, MK”]

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf selaku pemohon, yang pada tanggal 18 Juni 2019, Yusril Ihza Mahendra  selaku ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf ganti membacakan sejumlah ayat.

Yusril membicarakan peran Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern dan mengutip Surah An-Nisa ayat 58. Kemudian Yusril juga mengutip dua ayat lainnya berkaitan dengan penegakan keadilan yaitu Surah An-Nisa ayat 135 dan Surah Al Maidah ayat 8.

Yusril kemudian menanggapi dua ayat Alquran yang dikutip tim hukum Prabowo-Sandiaga, dan mengatakan jika dua ayat itu (Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25) tidak ada kaitannya dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil pemilihan presiden 2019. Yusril juga meyakini penyelesaian kasus sengketa pilpres dapat dilakukan selagi masih di dunia oleh sidang MK, bukan di akhirat nantinya.